Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Menteri sebagai Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian; b. pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I; dan c. pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon II. (2) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. MENETAPKAN komitmen Manajemen Risiko; b. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; c. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat; d. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan e. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Unit Pengelola Risiko kepada Unit Manajemen Risiko. (3) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk tingkat Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Unit Manajemen Risiko. (4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk tingkat Unit Kerja Eselon II disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q Unit Manajemen Risiko.
Koreksi Anda