Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Menteri sebagai Unit Pemilik Risiko tingkat Kementerian;
b. pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon I; dan
c. pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai Unit Pemilik Risiko tingkat Unit Kerja Eselon II.
(2) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN komitmen Manajemen Risiko;
b. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
c. menentukan tingkat selera Risiko yang tepat;
d. mengintegrasikan Manajemen Risiko ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
e. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Unit Pengelola Risiko kepada Unit Manajemen Risiko.
(3) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk tingkat Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Unit Manajemen Risiko.
(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk tingkat Unit Kerja Eselon II disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q Unit Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
