Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menggunakan konsep 3 (tiga) lini terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga. (2) Lini pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Unit Pemilik Risiko; dan b. Unit Pengelola Risiko. (3) Lini Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko. (4) Lini Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit pengawas intern.
Koreksi Anda