Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. pengintegrasian manajemen insiden ke dalam Manajemen Risiko;
c. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis Kementerian;
d. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai Risiko;
e. tersedianya program pelatihan Manajemen Risiko untuk seluruh pegawai;
f. kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan Risiko;
g. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan Risiko oleh Unit Pemilik Risiko dan/atau Pegawai;
dan
h. ketersediaan informasi Risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan.
(2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap:
a. peningkatan kesadaran berbudaya Risiko;
b. manajemen perubahan budaya Risiko Kementerian;
dan
c. penyempurnaan budaya Risiko Kementerian.
Koreksi Anda
