Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Unit Pemilik Risiko.
(2) Strategi Pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kementerian dengan mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda
