Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur Manajemen Risiko meliputi: a. Strategi Pembangunan Budaya Risiko; b. Struktur Manajemen Risiko; c. Sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. Anggaran Manajemen Risiko.
Koreksi Anda