Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Teks Saat Ini
Penerapan Manajemen Risiko diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f. dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
Koreksi Anda
