Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dibentuk tim teknis JDIH. (2) Susunan keanggotaan dan tugas tim teknis JDIH ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda