Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dibentuk tim teknis JDIH.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas tim teknis JDIH ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
