Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dilakukan melalui laman resmi JDIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
