Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian dilakukan melalui laman resmi JDIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda