Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli Dokumen Hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri disimpan oleh Pusat JDIH.
(2) Naskah asli Dokumen Hukum yang berupa peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian disimpan oleh Anggota JDIH sesuai dengan unit kerja masing-masing.
(3) Naskah asli nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama disimpan tersendiri oleh unit yang membidangi kerja sama di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
