Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. instruksi PRESIDEN;
c. keputusan Menteri;
d. surat edaran Menteri;
e. instruksi Menteri;
f. peraturan dan keputusan pimpinan unit kerja Eselon I;
g. surat edaran Eselon I;
h. instruksi Eselon I; dan
i. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH juga mengelola:
a. naskah akademik;
b. monografi hukum;
c. kajian hukum;
d. artikel hukum; dan/atau
e. bahan dokumentasi dan/atau Informasi Hukum lainnya.
Koreksi Anda
