Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) bertugas melakukan pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum pada unit kerja masing-masing. (2) Anggota JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum; b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH; c. penyiapan Dokumen Hukum yang diprakarsai; dan d. pelaksanaan sosialisasi JDIH secara langsung maupun melalui media massa, media elektronik, dan/atau media sosial. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda