Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan, pembangunan dan pengembangan JDIH yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
c. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan bahan sosialisasi Dokumen Hukum;
e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola JDIH;
f. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH;
dan
g. penyampaian laporan pengelolaan JDIH kepada pusat JDIHN.
Koreksi Anda
