Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Sekretariat Jenderal Kementerian melalui Biro yang melaksanakan fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a. sekretariat pada Unit Kerja Eselon 1 di lingkungan Kementerian; b. Pusat Data dan Informasi; dan c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda