Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Sekretariat Jenderal Kementerian melalui Biro yang melaksanakan fungsi di bidang hukum.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. sekretariat pada Unit Kerja Eselon 1 di lingkungan Kementerian;
b. Pusat Data dan Informasi; dan
c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
