Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
JDIH bertujuan untuk:
a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemenham dengan Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
