Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Kepatuhan HAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan Hasil Penilaian Kepatuhan HAM dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober tahun berjalan.
(3) Hasil Penilaian Kepatuhan HAM diberikan dalam bentuk predikat Penilaian Kepatuhan HAM.
(4) Predikat Penilaian Kepatuhan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
Koreksi Anda
