Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai menyerahkan hasil penilaian paling lambat minggu pertama bulan oktober tahun berjalan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan HAM paling lambat minggu kedua bulan Oktober tahun berjalan kepada Menteri.
Koreksi Anda