Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memiliki tugas: a. penilaian terhadap hasil verifikasi; b. peninjauan lapangan berdasarkan hasil verifikasi; c. pelibatan masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dalam diskusi dan verifikasi data; d. validasi data keberatan masyarakat; dan/atau e. penyiapan kanal sanggah untuk menjaring pendapat dan pandangan masyarakat terhadap Instansi Pemerintah. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan pada bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berjalan. (3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan dalam hal terdapat pengajuan keberatan masyarakat setelah pemberian predikat oleh Menteri. (4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat memberikan penambahan nilai dan/atau pengurangan nilai berdasarkan bukti yang ditemukan berdasarkan variabel yang ditetapkan. (5) Pedoman penilaian disusun oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda