Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memiliki tugas:
a. penilaian terhadap hasil verifikasi;
b. peninjauan lapangan berdasarkan hasil verifikasi;
c. pelibatan masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dalam diskusi dan verifikasi data;
d. validasi data keberatan masyarakat; dan/atau
e. penyiapan kanal sanggah untuk menjaring pendapat dan pandangan masyarakat terhadap Instansi Pemerintah.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan pada bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berjalan.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dilakukan dalam hal terdapat pengajuan keberatan masyarakat setelah pemberian predikat oleh Menteri.
(4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat memberikan penambahan nilai dan/atau pengurangan nilai berdasarkan bukti yang ditemukan berdasarkan variabel yang ditetapkan.
(5) Pedoman penilaian disusun oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
