Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e dilakukan oleh tim penilai terhadap hasil verifikasi. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, yang terdiri dari unsur: a. pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian; b. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; c. organisasi masyarakat sipil; dan d. akademisi/profesional. (3) Kedudukan, tugas, dan fungsi tim penilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda