Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf e dilakukan oleh tim penilai terhadap hasil verifikasi.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, yang terdiri dari unsur:
a. pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian;
b. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. organisasi masyarakat sipil; dan
d. akademisi/profesional.
(3) Kedudukan, tugas, dan fungsi tim penilai ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
