Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian data Penilaian Kepatuhan HAM sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf c, dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Mei tahun berjalan.
(2) Penyampaian data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pemerintah melalui Sistem Aplikasi Secara Elektronik.
(3) Data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data capaian implementasi HAM pada tahun sebelumnya.
(4) Data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. formulir indikator Penilaian Kepatuhan HAM; dan
b. seluruh data dukung yang digunakan dalam proses Penilaian Kepatuhan HAM.
Koreksi Anda
