Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Direktorat Jenderal menyusun: a. Petunjuk pelaksanaan; dan b. Petunjuk teknis. (2) Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan pelaporan yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah; b. penjelasan indikator dan data dukung pelaporan; c. prosedur pelaporan; dan d. tata cara penggunaan aplikasi.
Koreksi Anda