Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 mempunyai tugas: a. menjalankan fungsi administrasi sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM; b. memberikan pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan/atau sosialisasi; c. melakukan pemeriksaan dan verifikasi data Penilaian Kepatuhan HAM; d. menyiapkan laporan hasil verifikasi kepada tim penilai; e. melakukan koordinasi terkait data Penilaian Kepatuhan HAM dengan Instansi Pemerintah; dan f. melaksanakan pembinaan terhadap Instansi Pemerintah yang membutuhkan asistensi.
Koreksi Anda