Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM dilakukan melalui tahap:
a. persiapan;
b. pencanangan;
c. penyampaian data penilaian;
d. pemeriksaan dan verifikasi; dan
e. penilaian.
Koreksi Anda
