Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi oleh Tim Pelaksana dilaksanakan terhadap Penilaian Kepatuhan HAM. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Penegasan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan HAM berdasarkan indikator yang ditetapkan; dan/atau b. Arahan penyempurnaan substansi Penilaian Kepatuhan HAM berdasarkan indikator.
Koreksi Anda