Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan oleh Tim Pelaksana dilaksanakan kepada Instansi Pemerintah yang mendapatkan predikat Patuh HAM dan Sangat Patuh HAM.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian informasi terkait indikator yang belum memenuhi target; dan/atau
b. pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi.
Koreksi Anda
