Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan oleh Tim Pelaksana dilaksanakan kepada Instansi Pemerintah yang mendapatkan predikat Patuh HAM dan Sangat Patuh HAM. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian informasi terkait indikator yang belum memenuhi target; dan/atau b. pendampingan dalam bentuk bimbingan teknis dan sosialisasi.
Koreksi Anda