Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penilaian kepatuhan Instansi Pemerintah terhadap Indikator Kepatuhan HAM.
Koreksi Anda
