Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENILAIAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia. 2. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Republik INDONESIA. 3. Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Penilaian Kepatuhan HAM adalah rangkaian proses evaluasi bagi Instansi Pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. 4. Penilaian adalah salah satu tahap dalam rangkaian proses Penilaian Kepatuhan HAM setelah verifikasi. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 6. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia. 8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia. 9. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia. 10. Sistem Aplikasi Secara Elektronik adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk mendukung proses pelaporan, pemeriksaan, verifikasi, penilaian serta pengolahan data terkait Penilaian Kepatuhan HAM. 11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi eksekutif di daerah. 12. Dimensi adalah suatu besaran yang terdiri dari subdimensi, aspek, dan indikator-indikator pengukuran Penilaian Kepatuhan HAM. 13. Indikator Penilaian Kepatuhan HAM adalah variabel yang digunakan dalam menyusun parameter kepatuhan HAM.
Koreksi Anda