Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2025 2029
Teks Saat Ini
Renstra Kemenham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. pendahuluan;
b. visi, misi, tujuan, indikator tujuan, sasaran strategis dan indikator kinerja sasaran strategis kementerian;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup.
Koreksi Anda
