Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan partisipasi dan kerja sama berkaitan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA dengan:
a. instansi pusat;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian;
e. badan hukum publik; dan/atau
f. pihak lainnya.
(2) Keikutsertaan partisipasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. pelatihan dan pengembangan kompetensi;
b. usul pertimbangan;
c. saran dan evaluasi; dan /atau
d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Satu Data HAM.
(3) Partisipasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
