Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan partisipasi dan kerja sama berkaitan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA dengan: a. instansi pusat; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; e. badan hukum publik; dan/atau f. pihak lainnya. (2) Keikutsertaan partisipasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. pelatihan dan pengembangan kompetensi; b. usul pertimbangan; c. saran dan evaluasi; dan /atau d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Satu Data HAM. (3) Partisipasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda