Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata menyediakan hak akses Data kepada Pengguna Data.
(2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengakses Data di Portal Satu Data HAM tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
(3) Hak akses data memiliki sifat:
a. terbuka, dapat diakses melalui portal Satu Data HAM;
b. terbatas, dapat diakses secara terbatas oleh pengguna data yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tertutup, hanya bisa diakses oleh produsen data terkait, atau pejabat tinggi yang diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemberian hak akses dapat ditinjau kembali dalam hal terjadi:
a. kebocoran data;
b. penyalahgunaan hak akses;
c. perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan
d. gangguan keamanan pada data.
Koreksi Anda
