Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data meliputi kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Portal Satu Data HAM; dan/atau b. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda