Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data HAM oleh Walidata. (2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data HAM, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal pemeriksaan terhadap Data Prioritas, Walidata berkoordinasi dengan Pembina Data tingkat pusat. (5) Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data tingkat pusat untuk dilakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data HAM, Pembina Data tingkat pusat akan mengembalikan Data tersebut kepada Walidata untuk selanjutnya disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda