Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Rencana program dan kegiatan terkait penyelenggaraan Satu Data HAM dituangkan dalam Rencana aksi Satu Data HAM.
(2) Rencana aksi Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(3) Rencana aksi Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan berpedoman pada:
a. Rencana aksi Satu Data INDONESIA yang telah ditetapkan;
b. Rencana Strategis Kementerian HAM; dan/atau
c. arahan dan kebijakan Menteri
(4) Penyusunan rencana aksi Satu Data HAM dapat melibatkan instansi dan/atau pihak lain yang disepakati dalam Forum Satu Data HAM.
(5) Rencana aksi Satu Data HAM paling sedikit memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. kegiatan pengembangan terkait penyelenggaraan Satu Data HAM;
c. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data HAM; dan
d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data HAM.
(6) Rencana aksi Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
