Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Satu Data HAM terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
(2) Penyelenggaraan Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui keamanan data.
Koreksi Anda
