Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Satu Data Kementerian dilakukan oleh Walidata.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata mengikutsertakan Walidata unit dan Produsen Data.
(3) Evaluasi Satu Data Kementerian dilakukan terhadap:
a. penyusunan Standar Data dan Metadata;
b. penyusunan Kode Referensi dan Data Induk;
c. kinerja Walidata, dan Produsen Data; dan
d. pelaksanaan rencana aksi Satu Data Kementerian.
(4) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil evaluasi disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan sebagai bahan pendukung terhadap evaluasi tingkat pusat.
Koreksi Anda
