Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data HAM paling sedikit terdiri atas: a. Walidata; dan b. Produsen Data. (2) Forum Satu Data HAM dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan pihak lainnya yang terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data HAM. (3) Forum Satu Data HAM sebagaimana dimaksud ayat (2) berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data HAM mengenai: a. Daftar Data Kementerian; b. identifikasi daftar Data yang dijadikan usulan Data Prioritas; c. Penyusunan rencana aksi Satu Data HAM tingkat Kementerian; d. Pengusulan Kode Referensi dan Data Induk; e. koordinasi Instansi Pusat yang unit kerjanya melaksanakan tugas Walidata untuk Kode Referensi dan Data Induk; f. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; g. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data HAM; dan h. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data HAM sesuai dengan kebutuhan. (4) Forum Satu Data HAM dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (5) Forum Satu Data HAM melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan Forum Satu Data HAM, koordinator Forum Satu Data HAM dapat meminta arahan kepada Menteri. (7) Tata kerja Forum Satu Data HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda