Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data mempunyai tugas:
a. membuat Daftar Data sesuai dengan standar baku;
b. menyusun dan menyampaikan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Walidata;
c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data HAM; dan
d. MENETAPKAN hak akses data.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
