Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Satu Data HAM diselenggarakan berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Koreksi Anda
