Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Kementerian untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
