Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang SATU DATA HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 3. Satu Data Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Satu Data HAM adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Kementerian Hak Asasi Manusia untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 4. Forum Satu Data Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Forum Satu Data HAM adalah wadah komunikasi dan koordinasi, Walidata, Produsen Data, dan/atau pihak lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data HAM. 5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi yang dihasilkan oleh produsen data di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. 6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data secara terintegrasi. 9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 10. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 11. Daftar Data Kementerian adalah kumpulan data yang dikelola oleh Kementerian Hak Asasi Manusia dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. 12. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari Daftar Data Kementerian yang dikumpulkan pada tahun selanjutnya untuk disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat. 13. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 14. Portal Satu Data Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Portal Satu Data HAM adalah media bagi pakai data di tingkat Kementerian Hak Asasi Manusia yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data. 15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 16. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data INDONESIA. 17. Walidata adalah unit pada lnstansi Pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 18. Produsen Data adalah unit Eselon I dan/atau Eselon II yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda