Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana melaksanakan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan Program Penyusunan Peraturan Menteri secara berkala. (2) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), turut melibatkan Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia. (3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar evaluasi Program Penyusunan Peraturan Menteri. (4) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
Koreksi Anda