Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. media cetak; dan/atau b. media elektronik. (4) Penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan melalui forum: a. penyuluhan hukum; b. sosialisasi; dan c. forum lainnya. (5) Penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kemenham.
Koreksi Anda