Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan pengundangan naskah Peraturan Menteri kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
