Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan pengundangan naskah Peraturan Menteri kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda