Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rancangan peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) oleh Menteri dilaksanakan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah asli peraturan Menteri. (2) Rancangan peraturan Menteri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Menteri.
Koreksi Anda