Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rancangan peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) oleh Menteri dilaksanakan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah asli peraturan Menteri.
(2) Rancangan peraturan Menteri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Menteri.
Koreksi Anda
