Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan kepada Menteri rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk memperoleh penetapan. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. 2 (dua) naskah asli dan softcopy rancangan peraturan hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Koreksi Anda