Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kepada Pengusul untuk mendapatkan paraf persetujuan.
Koreksi Anda