Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kepada Pengusul untuk mendapatkan paraf persetujuan.
Koreksi Anda
