Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pengusul. (2) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri. (3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. unit organisasi Pengusul; b. unit Pembina yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan c. pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. (4) Tim penyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi yang menguasai materi muatan rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun.
Koreksi Anda