Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa yang dimaksud dalam Pasal 7 diusulkan Pengusul kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. draft awal Peraturan Menteri; dan b. Naskah Urgensi. (3) Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. judul rancangan Peraturan Menteri; b. dasar hukum penyusunan; c. latar belakang penyusunan; d. pokok pengaturan; dan e. target waktu penyusunan. (4) Pembentukan Peraturan Menteri melalui izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam tahun berjalan.
Koreksi Anda