Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan mendesak, Peraturan Menteri dapat disusun diluar program penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan arahan dan izin prakarsa dari Menteri.
(2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. pelaksanaan terhadap putusan mahkamah konstitusi atau mahkamah agung; dan/atau
c. kebutuhan mendesak dan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
