Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Usulan program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diinventarisasi dan diverifikasi oleh Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
(2) Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unit kerja eselon 1 di Lingkungan Kemenham paling lambat minggu keempat bulan November tahun berjalan.
(3) Usulan program penyusunan Peraturan Menteri yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi program Penyusunan Menteri.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui, usulan program penyusunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai program penyusunan Peraturan Menteri tahun berikutnya.
(5) Dalam hal Menteri berpandangan lain, usulan program penyusunan dapat diubah dan perubahan tersebut ditetapkan sebagai program penyusunan.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
