Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dalam program penyusunan Peraturan Menteri.
(2) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. kewenangan Menteri.
Koreksi Anda
