Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dalam program penyusunan Peraturan Menteri. (2) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kewenangan Menteri.
Koreksi Anda